Perkuat Program Perlindungan Pekerja, BPJS TK Cabang Depok Bukber Serta Evaluasi Wadah dan Agen Perisai 

by: YN
editor: PRM
Perkuat Program Perlindungan Pekerja, BPJS TK Cabang Depok Bukber Serta Evaluasi Wadah dan Agen Perisai 

PANMAS, depokupdate.id – Dalam rangka memperkuat program perlindungan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok mengadakan evaluasi wadah dan agen perisai se-kota Depok sekaligus buka puasa bersama di ruang pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/03/2026).

Acara ini dihadiri Kepala BPJS TK cabang Depok, Novarina Azli beserta jajarannya, wadah dan agen perisai.

Novarina Azli menuturkan, acara ini sekaligus monitoring dan evaluasi kantor perisai serta agen perisai yang dirangkai dengan buka puasa bersama.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi keberadaan agen perisai karena memiliki peran strategis sebagai ujung tombak perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, khususnya di kota Depok,” tuturnya.

“Momen evaluasi ini sangat penting untuk kita bisa tahu apa yang sudah kita lakukan.

Ini bukan hanya terkait pencapaian angka atau target, tetapi juga melihat kembali kualitas perlindungan yang sudah kita berikan dan kepatuhan regulasi sebagai perbaikan kedepan dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas,” tambahnya.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor Wadah dan Agen Perisai se-Kota Depok

Ada beberapa katagori peserta yang tidak dapat diakuisisi melalui Perisai, yaitu

peserta magang, peserta pendidikan minat dan bakat, napi dalam proses asimilasi , peserta yang bersumber dari pengajuan Kredit Usaha Rakyat, peserta yang berasal dari event olahraga, pekerja pada perusahaan alih daya dan kepesertaan yang bersifat wajib dan telah diatur oleh regulasi seperti pekerja awak kapal di wilayah syahbandar.

PERISAI harus memahami dengan baik batasan ini, sehingga proses akuisisi tetap sesuai regulasi, akurat secara data, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini menuntut penyesuaian dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas. Namun demikian, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme PERISAI, meningkatkan kualitas data kepesertaan, serta memastikan sistem insentif berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel”.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait