Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Plt. Dirut RSUD KiSA: 30 Agustus Kami Gelar Operasi Katarak Gratis

by: YN
editor: MAS
Peringati HUT 80
Plt. Direktur RSUD KiSA dr. Agus Gojali didampingi Kabid Keperawatan Dyah Fitri Wulandari, S.Kp.,M.Kep, Kasie keperawatan khusus Sri Suyatmi, S.Kp, Kasie Pelayanan Non Medis dr. Yuniarsih, dan Ari Wibowo, S. Kep., Ners selaku Humas RSUD KiSA, saat mengunjungi pasien rawat inap pada Jumat (8/8/2025).

SAWANGAN, depokupdate.id ||  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) yang merupakan Unit Pengumbul Zakat (UPZ) terus melakukan kolaborasi dengan Baznas Kota Depok.

Plt. Direktur RSUD KiSA dr. Agus Gojali mengatakan dirinya akan memaksimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah dari seluruh karyawan di rumah sakit kami, Insya allah penghimpunan ZIS dapat meningkat dan membantu program-program kegiatan RSUD.

“Di Agustus ini, dalam rangka meperingati hari kemerdekaan ke-80, Kami gelar operasi Katarak gratis pada tanggal 30 Agustus” terang Plt. Direktur RSUD KiSA dr. Agus Gojali didampingi Kabid Keperawatan Dyah Fitri Wulandari, S.Kp.,M.Kep, Kasie keperawatan khusus Sri Suyatmi, S.Kp, Kasie Pelayanan Non Medis dr. Yuniarsih, dan Ari Wibowo, S. Kep., Ners selaku Humas RSUD KiSA, pada Jumat (8/8/2025) saat mengunjungi pasien rawat inap di lantai 8.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Zakat dan Sedekah Membawa Keberkahan

Kemudian, lanjut dr. Agus, Baznas setiap pekan di hari Jumat mengadakan sarapan gratis minimal 100 paket sarapan bagi penunggu pasien di kelas III.

“Kami juga sudah melakukan santunan anak yatim, sunatan masal, dan kami juga bekerja dengan Baznas untuk pembiayaan kepada pasien diluar ketentuan BPJS Kesehatan” ungkapnya.

Sebagai informasi, Ketua Baznas  Depok menyampaikan dalam laporan kinerja BAZNAS bahwa potensi penghimpunan UPZ RSUD KiSA cukup besar sekitar Rp  1,3 miliar dalam satu tahun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait