Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, DLHK Depok Ajak Warga Kelola Sampah dari Rumah

by: YN
editor: PRM
Kegiatan peringatan HPSN Kota Depok Tahun 2026 di CFD.

MARGONDA, depokupdate.id Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tingkat Kota Tahun 2026 di area Car Free Day (CFD) Jalan Margonda Raya, Minggu (22/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, kegiatan dikemas dalam bentuk seremonial sekaligus aksi nyata dan sosialisasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hari ini adalah peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tingkat Kota Depok tahun 2026. Kegiatan ini memang dikemas seperti seremonial tapi tujuannya untuk mengajak masyarakat agar lebih aware,”

“Ketika mereka melihat ada aktivitas mereka akan bertanya, lalu tahu bahwa setiap 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  DLHK Depok Gelar Pengajian dan Pembukaan Jembatan Gantung Taman Albar

Ia menjelaskan, HPSN diperingati untuk mengenang peristiwa longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Leuwigajah yang menelan korban jiwa lebih dari 100 orang pada 2005. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sampah secara serius dan berkelanjutan.

“Momentum ini diharapkan menjadi pemicu agar kita semua mulai peduli sampah, mulai memilah, dan mengurangi produksi sampah dari rumah tangga, karena inti pengelolaan sampah itu adalah pengurangan dari hulu, dari rumah,” terangnya.

Dalam kegiatan ini, DLHK juga menggelar aksi bersih-bersih dan pengambilan sampah yang sebelumnya telah dilakukan serentak di 11 kecamatan se-Kota Depok.

Ke depan, kegiatan operasi bersih akan diaktifkan kembali secara rutin hingga tingkat kelurahan, minimal satu kali dalam seminggu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait