Peran Organisasi Wartawan Diantaranya Membina Attitude

peserta Ngopi Bareng foto bersama
peserta Ngopi Bareng foto bersama

Terkait giat Ngopi Bareng, Sapto menilai kegiatan ini sangat bagus, inspiratif dan positif. Terlebih Sekjen SWI tadi bilang rutin diadakan setiap bulan.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Ngopi Bareng SWI ini. Melalui diskusi seperti ini, saya selaku narasumber jadi bisa mendengar hal-hal yang selama ini tidak kami ketahui, ternyata muncul disini. Artinya ada pertukaran informasi yang positif diantara kita” ungkapnya.

Oleh karena itu, kegiatan ini harus terus ditingkatkan dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dibidangnya. Tentunya dengan tema-tema yang bukan hanya mengenai lembaga persnya, tapi juga yang berkaitan dengan usaha media, terkait bagaimana penguatan organisasi, bagaimana juga peningkatan kapasitas SDM atau tentang hukum. Karena pers berkaitan dengan semuanya.

Bacaan Lainnya

‘Semakin sering kita melakukan diskusi seperti ini maka semakin bagus dan akan menambah wawasan kita masing-masing tentang banyak hal,” ucap Sapto.

BACA JUGA:  SWI Depok Ngopi Bareng Kadinkes dan Dirut RSUD KiSA Kota Depok

“Seluruh pengurus dan anggota SWI untuk terus aktif dan berdiskusi banyak hal tentang pers, sehingga SWI bukan hanya sekedar tempat kongko, tapi juga jadi sarana pembinaan dan peningkatan pengetahuan tentang dunia pers.” pungkasnya.

Acara Ngopi Bareng yang dipandu oleh Johan Sopaheluwekan itu berlangsung selama 90 menit, dilanjutkan buka puasa bersama.
Ngobar dihadiri oleh Sekjen SWI Herry Budiman, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid Humas DPP SWI Hendra Gunawan, Kabid Hubal Arief Ramdhani, dan perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Wilayan (DPW) DKI Jakrta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SWI Kota Depok, dan DPD SWI Tangerang Raya serta perwakilan Jurnal Wicaksana Grup (JWG).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait