Pentingnya Peran Media dalam Proses Pembangunan

Reporter: YN
Editor: PRM

MARGONDA, depokupdate.id – Pada tahun 2022, perekonomian Kota Depok mengalami pertumbuhan sebesar 5,24%, dipicu oleh kinerja yang baik dari berbagai sektor usaha. Salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota ini adalah industri pengolahan.

Menurut data yang dirilis oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana, kontribusi PDRB Depok terhadap PDRB Provinsi Jawa Barat dalam rentang periode 2017-2022 cenderung stabil, berkisar antara 3,2-3,3%. Tertinggi tercatat pada tahun 2018 sebesar 3,26%.

Dalam sebuah diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana, Msi, serta perwakilan media dan lembaga lainnya, Dadang menekankan pentingnya peran media dalam mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.

“Dalam konteks yang lebih luas, komunikasi pembangunan melibatkan semua pihak dalam proses pembangunan dan merupakan kunci keberhasilannya,” ujar Dadang Wihana, Kamis (22/02/2024).

Menurut Dadang peran media dalam membangun Kota sangat diperlukan. Sementara diskusi ini memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk menggambarkan peran penting media dalam proses pembangunan.

BACA JUGA:  HBH Alzi Chapter Depok, Kepala Bappeda: Tahun Depan Ada Musrenbang Lansia

Kerjasama antara media dan pemerintah, menurutnya, menjadi pondasi utama dalam menciptakan pembangunan yang inklusif, transparan dan berkelanjutan bagi warga Kota Depok.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Fadli, Fajar dari Lembaga Studi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan (LSK2P) UI, Dra. Diana dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota Bekasi, Bunda Elly Farida, serta Ibu Rina Rahayu.

Peran media dalam membangun kota menjadi fokus utama diskusi tersebut, di mana setiap peserta berkesempatan untuk memberikan gambaran tentang pentingnya media dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait