Pengesahan Omnibus Law Jelang Pilkada

Kedua, kemungkinan konstalasi politik bisa berubah dan dapat juga mempengaruhi partisipasi pemilih di Pilkada. Buruh yang kecewa bisa jadi mempengaruhi partisipasinya di Pilkada kearah swing voter atau Golput yang menurunkan legitimasi etis pemenangnya.

Ketiga, disebabkan situasi yang kurang kondusif baik dari segi keamanan dan pandemi covid 19 memungkinkan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda.

 

Bagi Penyelenggara Pilkada, KPU dan paslon beserta para parpol pendukung dan relawannya mestinya tidak perlu terpengaruh dengan situasi yang terjadi. Tetap fokus penyelenggaraan Pilkada. Dan semua pihak tidak manfaatkan situasi, apalagi pengaruhi masa yang dapat memperkeruh keadaan.

Diharapkan Pemerintah pusat, DPR, dan Serikat Pekerja harus segera pengambil langkah2 penting untuk penyelesaian konflik yang terjadi secepatnya. Sehingga pelaksanaan serenrak Pilkada 2020 tgl 9 Desember 2020 tetap terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

*Pendiri Barinas tinggal di Cilodong 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com