Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar di Wilayah Bojongsari Terus Diperkuat

by: YN
editor: PRM
Aparatur Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, dan aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan melakukan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar. (dok. Narasumber).
Aparatur Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, dan aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan melakukan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar. (dok. Narasumber).

“Kami tidak ingin ada tindakan represif. Fokus kami adalah edukasi dan pembinaan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Bojongsari, Yaya Sudira, menambahkan, semangat kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mendukung program ini.

Ia menekankan, kegiatan monitoring bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan bentuk kepedulian kolektif terhadap generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Dengan keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat hingga tokoh lingkungan, kami ingin menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kenakalan remaja adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Yaya juga menilai pengawasan jam malam pelajar sebagai langkah preventif yang strategis dalam mencegah potensi kejahatan malam hari dan menjaga kualitas hidup masyarakat. Dirinya mengajak para orang tua untuk aktif mendampingi dan memantau aktivitas anak-anaknya.

BACA JUGA:  Lurah Pontir: Kita Jemput Bola yang Mau Bayar PBB

“Peran orang tua sangat vital. Kami berharap mereka lebih peduli dan aktif memantau kegiatan anak-anaknya, khususnya pada malam hari,” tambahnya.

Menurutnya, kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain itu, sinergi antar lembaga akan diperkuat dan sosialisasi kepada masyarakat akan diperluas agar kesadaran kolektif terus tumbuh.

“Kegiatan monitoring ini akan terus berlanjut dengan memperkuat komunikasi antar lembaga serta memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat luas,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait