Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar di Wilayah Bojongsari Terus Diperkuat

by: YN
editor: PRM
Aparatur Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, dan aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan melakukan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar. (dok. Narasumber).
Aparatur Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, dan aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan melakukan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar. (dok. Narasumber).

Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan bentuk kerja nyata kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.

“Kami menyasar titik-titik kumpul remaja seperti warung kopi dan kafe, dan masih mendapati sejumlah pelajar di bawah usia 17 tahun berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, pendekatannya bersifat persuasif. Pelajar yang ditemukan di luar rumah diberi imbauan untuk segera pulang.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin ada tindakan represif. Fokus kami adalah edukasi dan pembinaan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Bojongsari, Yaya Sudira, menambahkan, semangat kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mendukung program ini.

BACA JUGA:  Camat Bojongsari: Alokasi Dana RW Rp.300 Juta Harus Sesuai Skala Prioritas

Ia menekankan, kegiatan monitoring bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan bentuk kepedulian kolektif terhadap generasi muda.

“Dengan keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat hingga tokoh lingkungan, kami ingin menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kenakalan remaja adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Yaya juga menilai pengawasan jam malam pelajar sebagai langkah preventif yang strategis dalam mencegah potensi kejahatan malam hari dan menjaga kualitas hidup masyarakat. Dirinya mengajak para orang tua untuk aktif mendampingi dan memantau aktivitas anak-anaknya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait