Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar di Wilayah Bojongsari Terus Diperkuat

by: YN
editor: PRM
Aparatur Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, dan aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan melakukan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar. (dok. Narasumber).
Aparatur Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, dan aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan melakukan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar. (dok. Narasumber).

BOJONGSARI, depokupdate.id – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Bojongsari terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Salah satunya melalui kegiatan monitoring penerapan jam malam bagi pelajar, Selasa (24/06/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan aparatur Kecamatan dan Kelurahan Bojongsari, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta sejumlah lembaga kemasyarakatan.

Mereka bersama-sama turun ke lapangan untuk memastikan pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, sebagai langkah preventif terhadap kenakalan remaja dan potensi gangguan ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Camat Bojongsari, Rijal Farhan mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hingga pemerintahan wilayah Bojongsari.

BACA JUGA:  Kecamatan Bojongsari Road Show Senam Sehat Galakkan Gemas Bro

“Dasar hukum kegiatan ini antara lain Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, SE Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025, serta surat imbauan dari Camat dan Lurah Bojongsari,” ujarnya, Rabu (25/06/2025).

Ia menjelaskan, patroli malam dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM, Ketua Paguyuban RT-RW, hingga Linmas Kelurahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait