Pendapatan PBB, Sudah Jatuh Tempo Akhir Agustus Realisasinya Melebihi Target

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimistis perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022 bisa mencapai target yang telah bahkan melebihi yang ditetapkan sebelumnya. Hal itu karena adanya tren peningkatan pembayaran jelang jatuh tempo.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, mengatakan, saat ini sudah terjadi peningkatan pembayaran yang signifikan. Dimulai sejak awal Agustus 2022 atau menjelang batas akhir pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. “Alhamdulillah, Kami optimistis bisa mengejar target,” katanya di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Menurut Reza, hingga tanggal 21 Agustus 2022 tercatat perolehan PBB sebesar Rp 211.860.850.588 dari target triwulan III yang ditetapkan sebesar Rp 276.871.266.906. Untuk target sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp 399.161.689.208.

“Batas akhir pembayaran pajak ini sudah meningkat. Ditambah adanya program Paling D’BEST yang sangat berpengaruh. Karena, selain media sosialisasi, masyarakat juga merasa terlayani dengan lebih dekatnya tempat pembayaran,” ucap Reza.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, dirinya juga telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank yang ditunjuk. Di antaranya, Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, Traveloka, dan Tokopedia.

“Kemudahan bisa dirasakan masyarakat seperti melakukan pembayaran kapan pun dan dimana pun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung yang akan dikirimkan ke email, hingga kesempatan mendapatkan promosi potongan harga menarik. Jadi, tidak ada alasan, tidak membayar PBB-P2,” ujar Reza. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com