Penasihat Hukum Yusra Amir Siap Ajukan Banding

Reporter: YN/ED
Editor: PRM

Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang dituduhkan kepada kliennya penuh dengan ketidakjelasan dan banyak kejanggalan. Oleh karena itu, ia dengan tegas akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Depok.

Tim kuasa hukum berharap bahwa proses banding nanti akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait