Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang dituduhkan kepada kliennya penuh dengan ketidakjelasan dan banyak kejanggalan. Oleh karena itu, ia dengan tegas akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Depok.
Tim kuasa hukum berharap bahwa proses banding nanti akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.