Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September

by: YN
editor: MH

“Mohon untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak, supaya tidak was was dan tenang melewati jalan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait