Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September

by: YN
editor: MH

“Manfaat lainnya yaitu bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Jabar dan bebas denda pajak kendaraan.

Rina mengimbau semua wajib pajak, untuk membayar pajak agar tenang di jalan dan bisa menghidupkan kembali dokumen kendaraan yang sudah lama mati.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Disapa Mohammad Idris sebagai Walikota Depok, IBH: Mudah-mudahan Itu Menjadi Doa

“Mohon untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak, supaya tidak was was dan tenang melewati jalan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait