Pemkot Depok Terus Berupaya Berikan Pendampingan Pelaku UMKM

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menyerahkan bantuan kepada PPKS di acara Pembinaan dan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Bagi PPKM yang digelar Dinas Sosial Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menyerahkan bantuan kepada PPKS di acara Pembinaan dan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Bagi PPKM yang digelar Dinas Sosial Kota Depok.

BALAI KOTA,depokupdate.id – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya membantu masyarakat agar dapat menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),
termasuk membantu yang memerlukan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk membangun mental pengusaha, sehingga dapat memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus hadir dalam memberikan pendampingan agar pelaku UMKM dapat lebih sukses lagi dalam mengelola bisnisnya,” tutur Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kamis (12/09/2024).

Dikatakannya, para pelaku usaha juga mendapatkan sejumlah bantuan dari Pemkot Depok, mulai dari pelatihan, pendampingan, izin sertifikasi halal produk, memfasilitasi pembuatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hingga digital marketing.

“Harapannya, keinginan dan semangat dari pelaku usaha dapat terus meningkat agar status ekonominya membaik demi memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kemudahan Trend Pembayaran, Target PBB Kota Depok Tahun 2023 Harus Tercapai

Sebagai informasi, tahun ini janji kampanye Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono yang masuk pada program unggulan Pemkot Depok, yaitu 5.000 wirausaha baru (WUB) dan 1.000 Perempuan Pengusaha telah tuntas direalisasikan.

Pemkot Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) juga terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam program Wirausaha Baru (WUB), naik kelas melalui berbagai pelatihan dan pendampingan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait