BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai minggu ini akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya.
Kebijakan ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026, tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
SE yang sudah ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri per 23 Januari 2026 menyatakan, penyesuaian mekanisme kerja pegawai dilakukan melalui hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas di kantor Work From Office (WFO).
Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) secara proporsional pada perangkat daerah dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan optimal.
Mekanisme WFH di lingkungan Pemkot Depok dilaksanakan pada setiap hari Kamis bagi seluruh pegawai, kecuali pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Adapun layanan yang tidak menerapkan WFH seperti layanan kewilayahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana atau pemadam kebakaran, kebersihan, perizinan, pajak dan retribusi dan layanan publik lainnya.
Pada SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap kepala perangkat daerah memastikan penyesuaian pelaksanaan mekanisme kerja WFH tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.



