Pemkot Depok Tahun Ini Akan Rehab 1.525 Unit RTLH 

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) bakal melakukan pengerjaan fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun ini, ada sebanyak 1.525 unit rumah yang diperbaiki oleh Pemkot.

“Proses verifikasi lapangan sedang berjalan, yang sudah terverifikasi yaitu 358 unit,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, ketika di temui di acara tarling di Kelurahan Pondok Terong Kecamatan Cilodong, Selasa (26/3/2024) malam.

“Jumlah RTLH tahun ini sedikit menurun dari jumlah tahun lalu yang mencapai 2.211,” tambahnya.

Dadan merinci, 1.525 unit rumah yang direhab itu tersebar di 11 kecamatan. Yaitu Kecamatan Beji 320 unit, Pancoran Mas 184 unit, Cilodong 41 unit, Cimanggis 299 unit, Sukmajaya 190 unit.

Kemudian Kecamatan Tapos 102 unit, Cipayung 14 unit, Limo 174 unit. Kemudian Cinere 76 unit, Sawangan 103 unit, dan Bojongsari 22 unit.
“Ribuan penerima manfaat tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Disrumkim Depok,” jelas Dadan.

Dadan mengatakan, Pemkot Depok terus berupaya memenuhi rumah yang layak huni bagi masyarakat. Salah satu programnya melalui rehabilitasi RTLH, yang setiap tahun bergulir.

Program RTLH sebagai sasarannya adalah penerima manfaat dalam hal ini masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak dalam hal keamanan, kesehatan, dan sosial.
“Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp23 juta, anggaran ini digunakan untuk pembelian material Rp20 juta dan Rp3 juta untuk upah pekerja. Untuk tahun ini RTLH wajib ada pembangunan septictank kedap,” paparnya.

“Kegiatan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan unsur RT-RW, LPM, Kelurahan, Kecamatan dan Disrumkim,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com