Pemkot Depok Sidak Lokasi Khusus KTR di Tapos

Reporter: YN
Editor: PRM
Tim Satgas KTR Kota Depok melakukan pembinaan di wilayah Kecamatan Tapos. (dok. Dinkes Depok)
Tim Satgas KTR Kota Depok melakukan pembinaan di wilayah Kecamatan Tapos. (dok. Dinkes Depok)

“Pengawasan dan pembinaan sesuai dengan delapan kepatuhan 7 Yes dan 1 No. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok,” tambahnya.

“Tidak ditemukan juga adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, tim satgas KTR juga melakukan pembersihan iklan atau sponsor rokok yang ada lokus sidak KTR. Termasuk melakukan pembinaan terkait Perda KTR kepada pedagang ataupun warung yang berjualan rokok.

Menurutnya, tidak hanya di wilayah Tapos saja, pihaknya secara rutin akan terus melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR. Dengan harapan tingkat kepatuhan implementasi KTR pada tujuh tatanan dapat meningkat.

BACA JUGA:  Penyaluran Dana KDS RTLH Rampung 100 Persen Pekan Ini

“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait