“Pengawasan dan pembinaan sesuai dengan delapan kepatuhan 7 Yes dan 1 No. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok,” tambahnya.
“Tidak ditemukan juga adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, tim satgas KTR juga melakukan pembersihan iklan atau sponsor rokok yang ada lokus sidak KTR. Termasuk melakukan pembinaan terkait Perda KTR kepada pedagang ataupun warung yang berjualan rokok.
Menurutnya, tidak hanya di wilayah Tapos saja, pihaknya secara rutin akan terus melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR. Dengan harapan tingkat kepatuhan implementasi KTR pada tujuh tatanan dapat meningkat.
“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan,” pungkasnya.