Pemkot Depok – Kejari Laksanakan MoU Pendampingan, Membuka Ruang Konsultasi Hukum

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Tingkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di tandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemerintah Kota Depok jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Dalam hal Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini, berlangsung di Ruang Rapat Bougenville, Lantai 1, Gedung Balaikota Depok, Rabu (14/06/2023).

Walikota Depok KH. Muhammad Idris, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama ini sehingga penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum pemerintahannya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat berjalan efektif, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Adanya kerjasama ini, tentunya akan sangat membantu kami dalam mengatasi persoalan sumberdaya aparatur di bagian hukum,” ucap Walikota Depok, Rabu, (14/06/2023).

Idris juga berharap, kehadiran kejaksaan negeri ini dapat membantu Pemkot Depok mengatasi sejumlah permasalahan perdata seperti sengketa aset tanah milik pemerintah daerah, gugatan class action maupun gugatan perkara administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bentuknya Pendampingan hukum ini antara lain, pendampingan kegiatan segala bentuk pembangunan di semua OPD,” ungkap Idris, yang saat itu didampingi oleh Sekda Supian Suri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com