Pemkot Depok Imbau Masyarakat Mengecek Status Desil dan Keaktifan Kepesertaan JKN

by: YN
editor: PRM
Aplikasi Mobile JKN. (dok.Tangkapan layar/diskominfo).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dalam hal Penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-5 untuk melakukan pengecekan status desil dan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengetahui status kepesertaan JKN.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, pengecekan penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah jaminan kesehatannya aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Dengan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya masih aktif, sehingga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).

Devi menjelaskan, untuk mengecek status desil masyarakat dapat mengunjungi laman https://sitpas.depok.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:  Dinkes Kota Depok Himbau Warga Waspada DBD

Kemudian, untuk status keaktifan kepesertaan JKN dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui perangkat telepon seluler.

Melalui pengecekan, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui apabila terjadi perubahan status kepesertaan, sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Namun jika statusnya tidak aktif dan masih masuk dalam kelompok desil 1-5, dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait