“Setelah mengikuti tahapan seleksi yang cukup panjang, akhirnya 42 pasutri dinyatakan lolos verifikasi dan hadir pada istbat nikah hari ini,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pasangan yang menjalani itsbat nikah akan mendapatkan beberapa dokumen kependuduka, seperti penerbitan dokumen penetapan pengadilan atas pengesahan perkawinan, perubahan status pada dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi kawin tercatat dan perubahan pada akta kelahiran putra putri dengan tercantumnya nama ayah dan Ibu.
“Harapannya, dengan pelaksanaan itsbat nikah ini semakin lengkap dokumen kependudukannya,” tandasnya.