BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dan aparatur pendukung terbaik.
Kegiatan rutin tahunan ini digelar di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Senin (22/09/25).
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar wajib pajak lebih bersemangat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Acara ini bukan hanya simbolis, tapi wujud ucapan terima kasih kami kepada wajib pajak, aparat wilayah, dan seluruh stakeholder yang ikut berkontribusi. Tanpa dukungan semua pihak, pencapaian pengelolaan pajak di Kota Depok tidak mungkin berhasil,” ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id.
Kategori penghargaan mencakup berbagai sektor pajak, mulai dari pajak hotel, pajak air tanah, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, hingga kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada kecamatan, kelurahan, penelusur pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga RT dan RW terbaik.
Ia menambahkan, nilai apresiasi ini memang belum ideal, namun menjadi langkah nyata untuk memotivasi semua pihak.
“Harapannya penghargaan ini bisa lebih baik ke depan, sekaligus mendorong wajib pajak lain untuk lebih patuh dan tertib membayar pajak,” sambungnya.
Berikut daftar penerima penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2025:
1. Kategori Pajak Hotel
Juara 1: PT. Graha Cardo Sejati Indonesia (Fave Hotel)
Juara 2: PT. Puri Dibya Property (Margo Hotel)
Juara 3: F. Ridwan Tjahjawidya (Kost F. Ridwan Tjahjawidya)
2. Kategori PBJT atas Jasa Parkir
Juara 1: Securindo Packatama Indonesia
Juara 2: PT. Anugrah Bina Karya
Juara 3: PT. Inovasi Parkir Mandiri



