Pemkot Bersama KONI Depok Berikan Imbal Prestasi Rp 4,1 Miliar Ke Para Atlet Peraih Medali Porprov 2022

depokupdate.id, Kota Depok – Pemerintah Kota (PEMKOT) Depok melalui KONI Kota Depok berikan penghargaan imbal prestasi kepada para atlet yang telah membawa pulang medali kebanggaan, totalnya senilai 4.1 milyar bagi atlet berprestasi.

Uang imbal prestasi untuk sejumlah atlet yang berprestasi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Barat tahun 2022 lalu.

Acara imbal hasil prestasi diselenggarakan pada Kamis, 13 April 2023 bertempat di Balaikota Depok. Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Depok Mohammad Idris, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, Kepala Disporyata Dadan Rustandi dan Ketua Umum KONI Kota Depok Herry Suprianto.

Walikota Depok KH. Muhammad Idris menyampaikan motivasi kepada para atlet untuk tidak lelah melakukan yang terbaik karena Tuhan pasti juga akan memberikan penghargaan terbaiknya kepada para atlet.

Bacaan Lainnya

“Satu kebaikan yang kita lakukan pasti Tuhan akan memberikan penghargaan terbaiknya kepada kita semua,” ujar Idris dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Kembali Pimpin KONI Depok, Herry Suprianto: Olahraga Harus Jadi Magnet Anak Muda

Penghargaan imbal prestasi atlet ini diberikan kepada 170 atlet, 33 pelatih, dan 9 wasit/juri dengan total nilai penghargaan sebesar Rp4,17 miliar rupiah.

“Pemkot Depok akan terus memberikan perhatian terhadap prestasi dan sarana prasarana untuk mengembangkan olahraga prestasi,” katanya.
“Kami akan terus mendorong atlet agar berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Umum KONI Depok Herry Suprianto, melaporkan hasil medali yang diperoleh Kota Depok dalam ajang Porprov Jabar 2022 yaitu sebanyak 15 medali emas, 18 medali perak, dan 29 medali perunggu sehingga total medali yang diperoleh adalah sebanyak 84 medali.

Ketua Umum KONI Kota Depok Herry Suprianto, saat berikan keterangan kepada wartawan

“Nilai masing-masing medali dibagi ke dalam dua kelompok yaitu perorangan dan beregu,” Herry kepada media.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait