DEPOK, depokupdate.id – Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok pada24–25 Desember2025, memunculkan persoalan serius terkait pemenuhan hak asasi manusia dan ketaatan negara pada konstitusi.
Alasan pembatalan dikemukakan atas dasar menjaga kondusivitas lingkungan serta menunggu penyelesaian proses perizinan kegiatan ibadah.
Hal itu diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menegaskan bahwa pembatalan ibadah umat Kristiani ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak dasar warga negara.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Ketika negara memilih menghentikan ibadah demi alasan kondusivitas, negara secara tidak langsung membiarkan hak konstitusional warga dikalahkan oleh tekanan sosial. Ini bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, dialog antarumat beragama memang penting dalam menjaga kerukunan sosial. Namun, dialog tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi atau meniadakan pelaksanaan hak asasi kelompok minoritas.
“Musyawarah bukanlah mekanisme untuk menegosiasikan hak asasi. Hak beribadah bukan hadiah dari mayoritas, melainkan jaminan negara yang bersifat melekat pada setiap warga negara,” tegasnya.
