Pembatalan Misa Natal 2025 di Depok Disorot LBH GEKIRA

by: YN
editor: Maspram
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang. (1st)

DEPOK, depokupdate.id – Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok pada24–25 Desember2025, memunculkan persoalan serius terkait pemenuhan hak asasi manusia dan ketaatan negara pada konstitusi.

Alasan pembatalan dikemukakan atas dasar menjaga kondusivitas lingkungan serta menunggu penyelesaian proses perizinan kegiatan ibadah.

Hal itu diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menegaskan bahwa pembatalan ibadah umat Kristiani ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak dasar warga negara.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

BACA JUGA:  Perayaan Natal 2025 Perwani Depok "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga"

“Ketika negara memilih menghentikan ibadah demi alasan kondusivitas, negara secara tidak langsung membiarkan hak konstitusional warga dikalahkan oleh tekanan sosial. Ini bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, dialog antarumat beragama memang penting dalam menjaga kerukunan sosial. Namun, dialog tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi atau meniadakan pelaksanaan hak asasi kelompok minoritas.

“Musyawarah bukanlah mekanisme untuk menegosiasikan hak asasi. Hak beribadah bukan hadiah dari mayoritas, melainkan jaminan negara yang bersifat melekat pada setiap warga negara,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait