Pembangunan Kesehatan, Dinkes Kota Depok Berikan Apresiasi Kepada SWI Depok

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Yuliandi
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Yuliandi

PANMAS, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, memberikan Apresiasi kepada SWI Depok yang berkolaborasi dan bersinergi dengan Dinkes, dalam hal pembangunan kesehatan di Kota Depok.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinkes Yuliandi dalam sambutannya di kegiatan Dialog Publik yang digelar SWI Depok di Balai Rakyat Depok Jaya, Kamis (30/5/2024), dengan tema “Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas.”

“Selamat memperingati hari kebebasan pers sedunia, kami sangat mengapresiasi kegiatan SWI Depok atas kontribusinya dalam pembangunan kesehatan di Kota Depok,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Yuliandi mengatakan bahwa dalam konteks pembangunan Kota Depok terutama pembangunan kesehatan, pers sangat berperan sebagai pemberi informasi pembangunan dan pelayanan Pemkot Depok.

“Dunia kesehatan saat ini tengah mengalami dua persoalan, yakni meningkatnya berbagai penyakit tidak menular dan penyakit menular pun masih ada,” ungkapnya.

BACA JUGA:  SWI Jember Gelar Musda, Aryudi Terpilih Sebagai Ketua

Yuliandi melihat, pekerjaan wartawan sangat berat dan kurang waktu untuk menjaga kesehatannya. Dengan berbagai tugasnya yang selalu ditemani oleh rokok dan kopi.

“Melihat itu, maka kami dan SWI Depok berinisiatif melakukan skrining kesehatan terhadap para wartawan,” terangnya.

Proses Skrining Gratis untuk para tamu undangan
Proses Skrining Gratis untuk para tamu undangan

Dari hasil pemeriksaan tadi dan pertanyaan yang di isi dalam SRQ, tambahnya, langsung bisa diketahui hasilnya.

Kuisioner yang berisi 20 pertanyaan tadi, ungkapnya, merupakan pemeriksaan kesehatan jiwa. Dari situ, di dapati ada wartawan yang harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil SRQ, dari 35 orang sebagian besar normal dan 3 perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kesehatan jiwa bukan berarti sakit jiwa ya,” tekannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait