Pembangunan Alun-alun di Kota Depok, Begini Harapan Hafid Nasir

Reporter: YN
Editor: PRM

Supaya pembangunan Kota Depok tidak terpusat di Jalan Margonda saja, maka ketika KH. DR. Mohamad Idris Lc. MA. dan H. Ir. Imam Budi Hartono, M.Si terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk periode 2021 – 2026, mereka menjanjikan selain yang sudah terrealisasi di wilayah barat yaitu pembangunan infrastruktur (drainase, betonisasi dan hotmix jalan), pembangunan gedung pemerintah (Kantor Kelurahan/Kecamatan), Penambahan Ruang Kelas Baru/Pembangunan Gedung Sekolah pada SD dan SMP Negeri, Pembangunan RSUD, Puskesmas, Posyandu, Lapangan Olah Raga dan fasilitas publik lainnya, pemerintah kota Depok menjanjikan akan membangun Alun-Alun dan Hutan Kota di wilayah Barat sebelum berakhir masa khidmatnya di tahun 2024. (karena ada pemilu serentak, masa khimad menjadi 3 tahun).

Alhamdulillah pada hari Kamis, 19 September 2024, Walikota Depok Dr. KH. Mohamad Idris, Lc, MA meresmikan Alun-Alun dan Hutan Kota Wilayah Barat, terletak di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, keberadaan Alun-alun wilayah barat dan Hutan Kotanya menjadi simbol pemerataan pembangunan tidak hanya di wilayah timur dan margonda saja tapi juga di wilayah Sawangan dan Bojongsari.

BACA JUGA:  Hafid Nasir Tunaikan Usulan Warga Melalui Jalur Aspirasi Dewan

Dengan ketersediaan anggaran yang ada, tentunya dibutuhkan pembangunan secara bertahap, selain sudah terbangun jembatan gantung, jogging track, area bermain anak, lapangan futsal, lapak untuk para pelaku UMKM, Gedung Serba Guna, juga akses jalan yang nyaman ke Alun-alun dan ketersediaan transportasi publik, dan fasilitas umum lainnya, semoga segera terwujud, untuk menambah kenyamanan keberadaan Alun-Alun wilayah barat dinikmati oleh masyarakat luas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait