BALAIKOTA,depokupdate.id – Alun-alun di wilayah adalah sebuah fasilitas publik yang memiliki beragam fungsi dan makna dalam kehidupan masyarakat setempat dan merupakan tempat berbagai aktivitas sosial, budaya dan rekreasi.
Alun-alun di kebanyakan kota dan kabupaten, keberadaannya punya nilai sejarah baik pada masa penjajahan maupun setelah kemerdekaan ketika terjadi pemekaran tingkat propinsi, kota dan kabupaten, sehingga di wilayah tersebut sudah memiliki kawasan lahan terbuka yang luas. Keberadaan Alun-alun pada umumnya berada di pusat kota, sehingga mudah di akses oleh masyarakat setempat.
Berbeda dengan Kota dan Kabupaten lainnya, Depok yang ditetapkan menjadi Kotamadya pada tanggal 27 April 1999, sejarahnya tidak memiliki lahan fasilitas umum milik pemerintah kota yang luas di pusat kota atau jalan raya margonda, untuk kemudian bisa di jadikan Alun-alun Kota.
Ini kata H. Mohammad Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok,
“Saya teringat setelah setahun menjabat sebagai wakil rakyat (tahun 2015), kami meminta kepada pemerintah Kota Depok untuk mewujudkan keberadaan Alun-Alun Kota Depok. Awalnya lahan seluas 1 hektar di halaman Balaikota Depok jalan Margonda mau dibangun Alun-alun atau Taman Balai Kota, sehingga Gedung Satpol PP Depok dibongkar dan dipindahkan ke samping Gedung Perpustakaan,”