Pelayanan RSU Citra Arafiq Prioritaskan Warga Kurang Mampu

LIMO, Rumah Sakit Umum Citra Arafiq bekerjasama dengan Majelis Dakwah Islamiah Kota Depok mengadakan Bakti Sosial Pengobatan Gratis dan Pembagian Zakat pada hari Jum’at (1/2/2019) di Lapangan Voly Ivorra Kampung Rawa Kalong Kelurahan Grogol kecamatan Limo Kota Depok.

Komisaris RSU Citra Arafiq, Syamsurachman ST MSM yang juga caleg DPR RI Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi mengatakan, RSU Citra Arafiq memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi warga Depok yang kurang mampu.

“yang ingin berobat ke Rumah Sakit Umum Citra Arafiq, hendaknya memiliki BPJS/KIS/Jamkemas atau ber KTP Depok,” ujarnya.

Dia menambahkan,  bahwa Partai Golkar Kota Depok memiliki Program Kesehatan untuk masyarakat Depok berupa Kartu Golkar Depok Sehat atau di singkat KGDS.

“KGDS adalah kartu prioritas untuk berobat di RS Citra Arafiq. Pemegang KGDS akan mendapatkan kepastian Pelayanan kesehatan. Tidak ada istilah kamar penuh bagi peserta BPJS kelas 3, Apabila kelas tiga penuh, maka pasien tsb dinaikan ke kelas 2 atau kelas 1, bahkan ke VIP apabila kamar kelas dibawahnya penuh.” terang Syamsu sapaan akrab Syamsurachman.

Sementara, Ketua Dewan Penasehat Majelis Dakwah Islamiah Kota depok,. dr. Farabi El Fouz.SpA.Mkes yang kebetulan caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi mengatan, bagi warga Depok yang berobat di RSU Citra Arafiq yang menggunakan BPJS,KIS, Jamkesmas atau ber KTP Depok.

“Kita layani gak pake ngantri,” ujarnya

H. Tajudin Tabri sebagai penggagas baksos ini yang masih tercatat sebagai anggota dewan DPRD kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, mengucapkan terimakasih kepada Ketua RW, Ketua RT dan para panitia yang sudah bersusah payah menyiapkan acara ini sehingga acara ini dapat berjalan dengan sukses seperti yang kita lihat saat ini.

“Baksos ini dihadiri sekitar 200 warga lebih dari RW 09 dan 10 serta 10 RT.” pungkasnya. *Holidi

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan