Pelatihan Pemilahan Sampah di Kelurahan Baktijaya, Botol Bekas Bisa Jadi Kursi

SUKMAJAYA, Depokupdate.com- Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemilahan sampah, bertema ‘Dengan Pelatihan Pemilahan Sampah dapat Meningkatkan Nilai Ekonomis Bagi Masyarakat’ di aula Kelurahan. Rabu (08/12/2021)

Kasie Pem Kelurahan Baktijaya Andi Pangeran Sitompul yang juga selaku koordinator kegiatan ini mengatakan, pelatihan hari kedua ini membuat kontrak.

“Pelatihan hari kedua ini membuat ekobreak, kalau kemarin atau hari pertama pelatihan kita membuat pot bunga dari bahan pampers bekas. Bahan pembuat ekobreak ini juga sama dari, bahan bahan yang sudah tidak terpakai dan mudah mendapatkannya. Seperti botol minum air mineral, bekas sachet kopi, sabun, bungkus sachet di gunting kecil lalu dimasukkan kedalam botol air mineral, hasilnya bisa jadi kursi bundar pendek, dan jadinya kuat sekali,” ujar Andi

Andi menambahkan, pelatihan ini hanya diikuti 20 orang peserta dari pengurus bank sampah di lingkungan RW masing-masing. Andi berharap dengan mengikuti pelatihan ini peserta bisa memberikan manfaat ilmunya pada warga disekitarnya.

“Memang tidak semua yang bisa mengikuti pelatihan ini, hanya 20 orang dari 10 RW yang memiliki bank sampah. Kami berharap setelah pelatihan ini, warga bisa mempraktekkan ilmu ini di wilayah nya, agar bisa meningkatkan nilai ekonomis untuk keluarga,” ungkapnya

Sementara itu narasumber pelatihan Umi Toifah dari warga RW.027 kelurahan Baktijaya, turut mengomentari pembuatan ekobreak ini sangat mudah dan bermanfaat.

“Mudah bikinnya, hanya dari barang barang yang sudah tidak terpakai, seperti botol air mineral, bungkus kopi, pokoknya yang terbuat dari bahan plastik. Disamping itu pembuatan ekobreak ini bisa menghemat penumpukan sampah dan bernilai ekonomis,” tutup Umi

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com