“Sebagaimana diatur dalam pasal 91 dan pasal 92 UU PDRD di point pertama yang berbunyi setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan. Jadi sudah jelas sekali bahwa pajak harus dibayar terlebih dahulu dimana dalam konteks ini adalah kewajiban pihak pengelola yakni PT CKS, baru akta pemindahan hak dapat di tandatangani,” terang Mathilda.