Pelapor Perkara Yusra Diduga Sembunyikan Informasi Penting

Reporter: YN
Editor: PRM

1. PPJB satuan unit rumah No. B2/PPJB-GMB/04/2022

2. PPJB satuan unit rumah No. B23/PPJB-GMB/04/2022

3. PPJB satuan unit rumah No. C25/PPJB-GMB/04/2022

4. PPJB satuan unit rumah No. C43/PPJB-GMB/04/2022

5. PPJB satuan unit rumah No. C47/PPJB-GMB/04/2022

6. PPJB satuan unit rumah No. D14/PPJB-GMB/04/2022

7. PPJB satuan unit rumah No. D15/PPJB-GMB/04/2022

8. PPJB satuan unit rumah No. D27/PPJB-GMB/04/2022

9. PPJB satuan unit rumah No. D29/PPJB-GMB/04/2022

10. PPJB satuan unit rumah No. D30/PPJB-GMB/04/2022

Dalam PPJB tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi dan pilihan domisili hukum untuk menyelesaikan sengketa jika salah satu pihak tidak menepati klausul-klausul perjanjian.

Lebih lanjut, Mathilda menyoroti kejanggalan terhadap salah satu barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum, yaitu salinan akta PPJB No. 06 tanggal 25 Oktober 2019 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa yang dibuat oleh Notaris Muhammad Suhudi. Dalam persidangan terungkap bahwa akta PPJB No. 07 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa telah dibatalkan dengan akta pembatalan PPJB No. 4 tertanggal 3 Maret 2020.

BACA JUGA:  Sidang Eksepsi Yusra Amir, Dakwaan JPU Dinilai Kurang Cermat

Namun, terdapat akta PPJB No. 06 yang isinya sama dengan akta PPJB No. 07, tetapi dengan nomor akta dan domisili hukum yang berbeda, dibuat pada 13 Oktober 2023 tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu terdakwa dan Mulya Wibawa, yang telah meninggal pada September 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait