Pelapor Perkara Yusra Diduga Sembunyikan Informasi Penting

by: YN
editor: PRM

9. PPJB satuan unit rumah No. D29/PPJB-GMB/04/2022

10. PPJB satuan unit rumah No. D30/PPJB-GMB/04/2022

Dalam PPJB tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi dan pilihan domisili hukum untuk menyelesaikan sengketa jika salah satu pihak tidak menepati klausul-klausul perjanjian.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Mathilda menyoroti kejanggalan terhadap salah satu barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum, yaitu salinan akta PPJB No. 06 tanggal 25 Oktober 2019 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa yang dibuat oleh Notaris Muhammad Suhudi. Dalam persidangan terungkap bahwa akta PPJB No. 07 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa telah dibatalkan dengan akta pembatalan PPJB No. 4 tertanggal 3 Maret 2020.

Namun, terdapat akta PPJB No. 06 yang isinya sama dengan akta PPJB No. 07, tetapi dengan nomor akta dan domisili hukum yang berbeda, dibuat pada 13 Oktober 2023 tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu terdakwa dan Mulya Wibawa, yang telah meninggal pada September 2021.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Keberadaan dua akta yang serupa tetapi berbeda menimbulkan pertanyaan mengapa penuntut umum menyajikan akta yang mirip tetapi tidak identik. Terdapat dugaan bahwa pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memiliki motif tersembunyi dalam membuat salinan akta tersebut setelah melaporkan terdakwa pada 6 Juli 2022.

Setelah menyampaikan pembelaan, Mathilda menyerahkan dokumen pledoi setebal 141 halaman kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Juni 2024 dengan agenda replik.

Di luar persidangan, Mathilda menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Daud Kornelius Kamarudin di Polres Metro Kota Depok pada 6 Juli 2022 menimbulkan pertanyaan besar terkait kebenaran tuduhan penipuan dan penggelapan uang terhadap Yusra Amir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait