GDC,depokupdate.id – Mathilda SH, penasihat hukum terdakwa Yusra Amir dalam pembelaannya mengungkap berbagai kejanggalan dalam persidangan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar. Pembelaan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswindi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (19/06/2024).
Dalam Nota pembelaannya (Pleidooi), Mathilda mengemukakan bahwa pada 31 Maret 2022, PT Cipta Karya Sentosa (CKS) telah mengirimkan laporan keuangan dimana dalam laporan tersebut uang yang menjadi hak terdakwa sebesar RP. 7.275.000.000,- untuk pembayaran terdakwa kepada pelapor Daud Kornelius Komarudin dengan catatan terdapat uang masuk pembelian 10 unit rumah sebesar Rp. 7.100.000.000,-
Artinya dianggap ada pembelian 10 unit rumah oleh Daud Kornelius yang pembayarannya dengan 10 unit rumah dari uang hak terdakwa pada PT.CKS sehingga secara hukum hubunggan keperdataan antara terdakwa dengan Daud Kornelius telah selesai karena karena kewajibannya sudah di tunaikan.
Mathilda juga menyoroti adanya peralihan hubungan hukum baru antara PT CKS dan Daud Kornelius, yang tertuang dalam konteks 10 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang lunas pada tanggal 8 April 2022. Berikut adalah daftar PPJB tersebut: