Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan dua belas agenda yakni, persetujuan Dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota selaku pemegang saham dan pendiri Untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian Perseroan.
Kemudian, persetujuan dan ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021. Persetujuan dan tatifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam pasal 12 peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2021.
Selanjutnya, pengesahan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris RUPS Perseroan yang pertama kali, pengesahan neraca Pembuka Perseroan, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan Rencana Kerja serta Anggaran Perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021.