SUKMAJAYA, depokupdate.com || Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum jadi PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda).
Perubahan ini setelah penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn dan disahkan oleh Kemenkumham melalui SK Nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Direktur Utama Tirta Asasta Depok M. Olik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana bentuk badan hukum terbagi jadi dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut Olik pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah dua kali dilakukan oleh pemerintah Kota Depok, kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2021 Tentang perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.
“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok, kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.” ungkapnya.