Depokupdate.com – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Depok pada Jumat 28 September 2018.
Dua Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Depok, Sri Utami menuturkan berbagai upaya dan langkah-langkah telah ditempuh oleh Pansus 5 yang tentunya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku serta mengadakan berbagai pertemuan dengan pendapat umum dengan berbagai elemen dan stakeholder.
Berbagai saran maupun masukan pun menjadi bahan petimbangan Pansus 5 dalam menentukan langkah yang akan diambil. Sri Utami juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dan pembahasan yang intens serta penelahan yang detail terhadap isi dan konten Raperda yang dibahas.
Pansus 5 juga telah melakukan kajian dan study banding ke daerah lain dalam rangka menambah informasi dan data pendukung terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda terebut disusun agar dapat memberikan arah, pedoman, landasan, serta kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan pengelolaan air limbah domestik di Kota Depok.
Beberapa perubahan yang dilakukan terhadap draft raperda tersebut merupakan hasil dari pembahasan Panus 5 Raperda Tahun 2018 bersama OPD pengusul, masukan dan saran tenaga ahli, masyarakat serta hasil kajian study banding ke beberapa daerah.



