Paripurna DPRD, KUA & PPAS APBD TA 2020 Disepakati

GDC, depokupdate.com |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dan Pemerintah Kota Depok menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2019,  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Depok, Jumat (26/07/2019).

Anggota Badan Anggaran DPRD Depok Edi Masturo menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan amanat Undang-undang secara umum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KUA disusun memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dalam hal ini adalah tahun anggaran 2020 yang akan datang. KUA dan PPAS merupakan proses awal penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020.

“Sejalan dengan amanat pasal 265 ayat 3 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan KUA dan PPAS, kepala daerah harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam hal ini yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Depok Tahun 2020,” ungkap Edi.

Ditambahakan Edy, pada tahun anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,914.676.544.900,00 (triliun) yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,256.555.614.491,00 (triliun), Dana Perimbangan sebesar Rp 1,036.073.143.000,00 (triliun), dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047.787.409,00 (miliar).

Merujuk pada RKPD 2020, maka target pendapatan tersebut secara nominal telah selaras dengan RKPD 2020. Analisis terhadap kebijakan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian program, kegiatan dengan pagu anggaran yang dinyatakan dalam Rancangan PPAS 2020

Sementara, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi, Paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan pekerjaan Pemerintah yang baik. Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik, demi terciptanya Kota Depok yang Unggul Nyaman dan Religius.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan