Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Enam Rancangan Raperda

Reporter: YN
Editor: PRM
Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Enam Rancangan Raperda
Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Enam Rancangan Raperda

GDC,depokupdate.id – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, S.H., di ruang Sidang, Grand Depok City, Kota Depok, Rabu (07/11/2024).

Rapat Paripurna tersebut menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan peraturan Daerah, dan Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD Terhadap KUA PPAS dan Penandatangan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Depok, M Idris menyampaikan, tiga raperda yang telah selesai disusun.
” Pihak eksekutif DPRD Kota Depok telah menyusun tiga raperda karena adanya tiga faktor utama” paparnya.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Depok Tahun 2022

Lebih lanjut Idris menyampaikan, perda yang sudah ada harus disesuaikan.

” Pertama, telah terbitnya perundang-undangan baru yang di keluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya di bentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah. Ketiga, adanya kebutuhan masyarakat yang harus di layani oleh pemerintah daerah kota Depok,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait