Panwascam Tapos Utamakan Pencegahan Pelanggaran Masa Kampanye

Reporter: YN
Editor: PRM

TAPOS, depokupdate.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Tapos, selama 32 hari mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Panwascam Tapos menyikapi pentingnya kesigapan dalam mencegah potensi pelanggaran di wilayah Kecamatan Tapos. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwascam Tapos Sofwan Munawan, Selasa (6/2/2024).

Sofwan menegaskan bahwa dari tanggal 1 Januari 2024 hingga 4 Februari 2024, 64 kegiatan kampanye dilakukan oleh berbagai partai politik dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Sofwan mengatakan bahwa pengawasan terhadap tahapan kampanye telah berakhir pada Sabtu, (10/2/2024) sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya menekankan bahwa pengawasan kampanye adalah bagian yang tak terpisahkan dari proses pemilu.

“Setelah tahap sosialisasi berakhir, semua calon dan partai politik diingatkan untuk mematuhi masa tenang dengan menghentikan semua kegiatan sosialisasi,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com