Panpel HPN SWI Depok Dibubarkan Lanjut Gelar Diskusi Publik

by: YN
editor: PRM

BEJI, depokupdate.id – Sukses melaksanakan 3 rangkaian acara dan puncak peringatan HPN 2024, Panitia Pelaksana (Penpel) HPN 2024 SWI Kota Depok yang dinahkodai Tony Yusep dan Riki, resmi dibubarkan Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifudin di Sop Nusantara, Beji, Kota Depok, Jumat (08/03/2024).

Dengan pembubaran Panpel tersebut, SWI Depok telah mengagendakan dua rencana kegiatan yang bakal digelar pada bulan Ramadan dan bulan Mei mendatang.

Sebelum pembubaran, Ketua Panpel Tony Yusep menyampaikan laporan rangkaian acara, mulai dari Ngopi Bareng (Ngobar) BPJS Ketenagakerjaan pada 31 Januari, Senam Bersama di Terminal Jatijajar pada 25 Februari dan Ngobar Camat dan Lurah Se-Kecamatan Cilodong pada 27 Februari serta Puncak perayaan HPN pada 29 Februari di Situ Cilodong.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, 4 rangkaian acara peringatan HPN 2024, telah terlaksana dengan baik dan mendapat sambutan hangat dari para stake holder,” ujarnya.

BACA JUGA:  Plt Ketum SWI Prihatin atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Wartawan CNN

Kesuksesan penyelenggaraan tersebut ungkapnya, tidak lepas dari kesolidan para pengurus dan anggota SWI Kota Depok, yang telah bahu membahu memberikan bantuan materi, tenaga dan pikirannya kepada Panpel.

“Terima kasih kepada pengurus dan anggota SWI Kota Depok, terutama Wakil Ketua ibu Yeni, yang telah sangat membantu suksesnya kegiatan kita ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua SWI Kota Depok Dindin juga menyampaikan, terima kasih dan penuh harap agar pengurus dan anggota SWI Kota Depok tetap solid,

“Walaupun banyak serba-serbi menjelang kegiatan, saya sangat berterima kasih kepada pengurus dan anggota yang kompak membantu terlaksananya kegiatan kemarin” tukasnya.

Semoga, dengan adanya kegiatan seperti itu, kedepannya bisa menambah kebersamaan juga gotong royong dari para pengurus dan anggota SWI Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait