Paguyuban RT/RW/LPM Inisiatif Semprot Disinfektan Di Rumah Ibadah Akui Dilema

Cimanggis Paguyuban RT/RW/LPM Kelurahan Harjamukti Cimanggis secara swadaya lakukan pengumpulan Dana untuk berperan aktif di masyarakat dengan melakukan Penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah rumah ibadah dan posyandu bahkan angkutan umum yang ada di wilayah Harjamukti, Minggu (22/3/20).

Ketua Paguyuban RW Ahmad mengatakan itu merupakan peran aktif anggota paguyuban sekaligus membantu pihak terkait dalam mencegah penyebaran Virus Corona di masyarakat Harjamukti pada khususnya meski dengan anggaran dari pribadi anggota, Namun di lain pihak kegiatan tersebut dianggap menyalahi aturan terkait Himbauan dari pemda meski tidak ada poin yang sebutkan.

Inisiatif mulia para Anggota paguyuban ini justru di sambut baik para Ketua DKM karena jelas ini merupakan langkah nyata bukan teori semata dan jika tanpa sebuah inisiatif entah kapan harus menunggu datangnya bantuan meski hanya sekedar Penyemprotan, Karena bicara pencegahan memang ini salah satu poinnya terlebih mereka memang yang paling terdekat dengan masyarakat.

” Kita mau mencegah tapi kok malah dilarang?  Bukannya ini justru membantu pemerintah?  Atau kita harus menunggu korban?,  ” Tanya salah satu anggota paguyuban.

Di satu sisi RT/RW/LPM adalah perangkat warga yang dituntut berperan aktif kepada masyarakatnya tapi dengan adanya kondisi ini seolah menjadi bertolak belakang sehingga menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar anggota.

” Kegiatan Kemarin sudah sekitar 7 mesjid,25 Mushola,1 gereja dan 7 Posyandu yang telah kita Semprot untuk mencegah Corona, ” Ungkap Ketua LPM.

” Alhamdulillah, kami sudah melakukan Penyemprotan dan semoga ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan juga bisa turut membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona, Kemarin kita mulai dari wilayah RW08, ” Pungkas Ketua Paguyuban.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan