Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Kota Depok 2025-2045, Depok Menuju Indonesia Emas

by: adi apeng
editor: adi

Idris mengemukakan, RPJPD merupakan barometer rencana kegiatan warga ke depan. Itu merupakan main software dalam pembangunan. makanya, visinya harus terukur dan realistis, jangan melangit tapi tidak membumi.

RKPD 2025, tegasnya, juga harus sesuai dengan yang digariskan dalam RPJMD 2021-2026, karena ada Pilkada 2024, maka RKPD dibuat program sesuai RPJMD.

Idris menekankan, RPJPD 2025 – 2045, harus dikaitkan dengan IKN. Ia mengaku sudah membuat kajian Depok sebagai daerah aglomerasi, yang akan dimasukkan ke dalam RPJPD.

Terkait RKPD 2025, ada 12 isu strategis yang akan dibahas, antara lain UMKM, pengangguran, ekonomi kreatif dan media art, ketahanan pangan, Stunting, kemiskinan, smart Governance, persampahan dan banjir.

Walikota Depok KH Muhammad Idris memberikan penghargaan kepada Camat Beji Hendar Pradesa,

“Sedangkan 10 program prioritas diantaranya, transportasi publik, pemenuhan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas pemukiman, infrastruktur digital pemerintahan, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, daya saing dan peningkatan ekonomi, serta tata kelola pemerintahan,” urainya.

Terlepas dari bebagai permasalahan, terang Idris, capaian kinerja makro Depok tahun 2023, LPE Depok tumbuh. Bahkan, Depok sebagai daerah dengan penduduk miskin terendah ke 4 di Indonesia.

“Namun, yang perlu penanganan lagi, gini rasio masih tinggi 0,4. IPM juga meningkat tahun ini 82,53, diatas rata-rata Nasional dan Jabar,” imbuhnya.

Pembangunan prioritas juga telah direncanakan, yaitu Penataan pedestrian Cinere, jalan Nusantara, Revitalisasi TPA Cipayung, yang tahun ini, dapat bantuan kemen PUPR, berupa alat pengelolaan sampah secara teknologi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com