Musda IX KNPI Depok, Army Mulyanto Ditetapkan sebagai Ketua KNPI

Army Mulyanto ditetapkan sebagai Ketua KNPI kota Depok 2021-2024 dalam Musda IX DPD KNPI kota Depok, 21 Desember 2021.

depokupdate.com || Army Mulyanto ditetapkan sebagai Ketua KNPI kota Depok 2021-2024 dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke IX Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Kota Depok yang digelar di Wisma Kinasih Jl. Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa (21/12/2021)

Army Mulyanto terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kota Depok dikarenakan ada rekomendasi ganda yang diberikan oleh Pengurus Kecamatan (PK) KNPI kepada Bacalon Ketua DPD KNPI Kota Depok 2021-2024.

Pasca penetapan dirinya sebagai Ketua DPD KNPI Kota Depok, Army siap untuk kembali merajut persatuan pemuda di Kota Depok. Dia akan mengajak seluruh unsur pemuda di Kota Depok untuk duduk bersama.

“Saya mengajak seluruh unsur pemuda untuk duduk bersama membahas keberlangsungan KNPI kedepan di Kota Depok,” kata Amri.

Army juga berharap agar ke depan KNPI semakin solid sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai organisasi kepemudaan di Kota Depok.

BACA JUGA:  Besok, Empat Nama Perebutkan Kursi Ketua KNPI Depok

“Setelah ini tidak boleh lagi ada kubu-kubuan, kelompok-kelompok dan lain sebagainya. KNPI ini rumah kita bersama, artinya rumah OKP-OKP yang ada di Kota Depok, sehingga semua OKP harus terakomodasi,” tutup Army.

Diketahui dari 4 calon yang mengembalikan formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas yang lolos hasil dari verifikasi SC hanya Army Mulyanto.

Terpisah, Sekjen Sekber Wartawan Kota Depok Riki, menyampaikan ucapan selamat kepada Army Mulyanto yang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua KNPI Kota Depok.

“Selamat dan sukses buat bang Army, semoga KNPI kota Depok makin maju” ucapnya,  Rabu (22/12/2021) melalui sambungan selular. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait