Moment HUT ke-26 Ketua DPRD Ajak Warga Bersatu Membangun Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna ( kanan), menyerahkan potongan tumpeng kepada Wali Kota Depok Supian Suri (kiri). (dok. Icha).
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna ( kanan), menyerahkan potongan tumpeng kepada Wali Kota Depok Supian Suri (kiri). (dok. Icha).

GDC, depokupdate.id – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok, Ketua DPRD Depok Ade Supriatna mengajak seluruh warga untuk bersatu dan menyatukan semangat membangun kota.

Ia mengatakan, sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dibenahi, terutama persoalan pengelolaan sampah.

“Untuk seluruh masyarakat Kota Depok, selamat hari ulang tahun ke-26 Kota Depok. Kita bersyukur Allah SWT sudah memberikan banyak kebaikan untuk keluarga Kota Depok,” ujarnya, Jumat (25/04/2025).

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya mari terus kita menyatukan semangat untuk membangun Kota Depok yang kita cintai,” sambungnya.

Ade menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, persoalan sampah menjadi perhatian utama dan mendesak, apalagi saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah dalam tahap pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Janji Kampanye Wali Kota Terpilih Harus Lalui Tahapan ini

“Jadi harus ada program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya.

Pemkot dan DPRD Depok sebelumnya telah melakukan kunjungan studi ke TPA Benowo, Surabaya, guna mempelajari sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi dan peraturan yang memayunginya.

DPRD saat ini tengah menyiapkan perda sebagai payung hukum.

“Kalau kita kan kerangkanya menyiapkan payung hukum. Adapun teknologi pengelolaan yang dipilih, kemudian penganggarannya dan eksekusinya itu domain pengusulannya ada di Pemkot. Kita mendukung sepenuhnya,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait