Melek Metrologi Menjadikan Pelaku Usaha dan Konsumen Cerdas, UPT Metrologi Kota Depok Lakukan Sosialisasi Sasar UMKM dan Sekolah

by: adi apeng
editor: Sy

Depok, depokupdate.id, – UPT Kemetrologian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok baru baru ini menggelar sosialisasi metrologi legal, sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan pemerintah no. 29 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang perdagangan serta peraturan pemerintah no. 10 tahun 1987 tentang satuan turunan, satuan tambahan dan satuan lainnya yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, mengundang 100 para pelaku UMKM di Kota Depok yang terdiri dari para pelaku usaha kecil maupun para pengusaha besar, termasuk adanya para pedagang.

Kemudian menyasar ke Sekolah SMK ARIDO, dengan Tema *Melenial Melek Metrologi* dengan peserta sebanyak 40 Siswa/Siswi di sekolahan tersebut.

Kepala UPT Metrologi Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas Metrologi Legal Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Koprasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, terus mendukung UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok dengan menerapkan Metrologi Legal.
“Iya kita kolaborasi dengan para pelaku usaha UMKM, IKM dan UKM Kota Depok dapat semakin berkembang, maju dan sukses dan dapat berkontribusi pada perekonomian Daerah,” ungkap Zaki Mubarok.

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dalam penggunaan alat Ukur, alat Takar, alat Timbangan dan alat Perlengkapannya (UTTP) yang di pergunakan oleh para UMKM, IKM dan UKM, dan juga Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),” tambahnya.

Menurutnya, dengan Peraturan dalam rangka menjamin pengukuran yang sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan lainnya yang berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan no. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com