Selain itu adanya materi pengawasan yang berkaitan dengan kemetrologian ini, kita berharap bahwa pengetahuan masyarakat akan penggunaan alat ukur takar dan timbang ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1981.
“Kita berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat Kota Depok akan arti pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari hari, selain itu semakin bertambah pula kemampuan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengukuran dan ketepatan ukuran,” ujarnya.
“Kita semua berharap, setelah adanya sosialisasi ini keberadaan alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat itu sudah sesuai dengan standar kemetrologian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan,” tutupnya. (**).