Sementara itu Nara sumber Mujihad dari UPTD Metrologi Legal Kota Depok memaparkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Untuk menjadikan UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok lebih maju, lebih sukses dan naik kelas dalam rangka mendukung dan mewujudkan Kota Depok menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), dan menjadi Masyarakat Melek Metrologi (3M) dan juga menjadi Pelaku Usaha dan Konsumen yang Cerdas.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini pengetahuan tentang ke metrologian yang ada di masyarakat semakin bertambah tentang apa itu tentang Metrologi, karena masih banyak kekeliruan di masyarakat antara Metrologi dan Meteorologi, metrologi sendiri berkaitan dengan alat ukur takar dan timbang atau sering disingkat uttp berupa alat ukur takar dan timbang dan perlengkapannya yang digunakan di masyarakat yang digunakan untuk bertransaksi,” papar Mujihat.
Selain itu adanya materi pengawasan yang berkaitan dengan kemetrologian ini, kita berharap bahwa pengetahuan masyarakat akan penggunaan alat ukur takar dan timbang ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1981.
“Kita berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat Kota Depok akan arti pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari hari, selain itu semakin bertambah pula kemampuan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengukuran dan ketepatan ukuran,” ujarnya.
“Kita semua berharap, setelah adanya sosialisasi ini keberadaan alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat itu sudah sesuai dengan standar kemetrologian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan,” tutupnya. (**).