Melek Metrologi Menjadikan Pelaku Usaha dan Konsumen Cerdas, UPT Metrologi Kota Depok Lakukan Sosialisasi Sasar UMKM dan Sekolah

Reporter: adi apeng
Editor: Sy

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dalam penggunaan alat Ukur, alat Takar, alat Timbangan dan alat Perlengkapannya (UTTP) yang di pergunakan oleh para UMKM, IKM dan UKM, dan juga Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),” tambahnya.

Menurutnya, dengan Peraturan dalam rangka menjamin pengukuran yang sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan lainnya yang berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan no. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Sementara itu Nara sumber Mujihad dari UPTD Metrologi Legal Kota Depok memaparkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Untuk menjadikan UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok lebih maju, lebih sukses dan naik kelas dalam rangka mendukung dan mewujudkan Kota Depok menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), dan menjadi Masyarakat Melek Metrologi (3M) dan juga menjadi Pelaku Usaha dan Konsumen yang Cerdas.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini pengetahuan tentang ke metrologian yang ada di masyarakat semakin bertambah tentang apa itu tentang Metrologi, karena masih banyak kekeliruan di masyarakat antara Metrologi dan Meteorologi, metrologi sendiri berkaitan dengan alat ukur takar dan timbang atau sering disingkat uttp berupa alat ukur takar dan timbang dan perlengkapannya yang digunakan di masyarakat yang digunakan untuk bertransaksi,” papar Mujihat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com