Melek Metrologi Menjadikan Pelaku Usaha dan Konsumen Cerdas, UPT Metrologi Kota Depok Lakukan Sosialisasi Sasar UMKM dan Sekolah

Reporter: adi apeng
Editor: Sy

Depok, depokupdate.id, – UPT Kemetrologian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok baru baru ini menggelar sosialisasi metrologi legal, sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan pemerintah no. 29 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang perdagangan serta peraturan pemerintah no. 10 tahun 1987 tentang satuan turunan, satuan tambahan dan satuan lainnya yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, mengundang 100 para pelaku UMKM di Kota Depok yang terdiri dari para pelaku usaha kecil maupun para pengusaha besar, termasuk adanya para pedagang.

Kemudian menyasar ke Sekolah SMK ARIDO, dengan Tema *Melenial Melek Metrologi* dengan peserta sebanyak 40 Siswa/Siswi di sekolahan tersebut.

Kepala UPT Metrologi Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas Metrologi Legal Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Koprasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, terus mendukung UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok dengan menerapkan Metrologi Legal.
“Iya kita kolaborasi dengan para pelaku usaha UMKM, IKM dan UKM Kota Depok dapat semakin berkembang, maju dan sukses dan dapat berkontribusi pada perekonomian Daerah,” ungkap Zaki Mubarok.

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dalam penggunaan alat Ukur, alat Takar, alat Timbangan dan alat Perlengkapannya (UTTP) yang di pergunakan oleh para UMKM, IKM dan UKM, dan juga Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),” tambahnya.

Menurutnya, dengan Peraturan dalam rangka menjamin pengukuran yang sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan lainnya yang berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan no. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Sementara itu Nara sumber Mujihad dari UPTD Metrologi Legal Kota Depok memaparkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Untuk menjadikan UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok lebih maju, lebih sukses dan naik kelas dalam rangka mendukung dan mewujudkan Kota Depok menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), dan menjadi Masyarakat Melek Metrologi (3M) dan juga menjadi Pelaku Usaha dan Konsumen yang Cerdas.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini pengetahuan tentang ke metrologian yang ada di masyarakat semakin bertambah tentang apa itu tentang Metrologi, karena masih banyak kekeliruan di masyarakat antara Metrologi dan Meteorologi, metrologi sendiri berkaitan dengan alat ukur takar dan timbang atau sering disingkat uttp berupa alat ukur takar dan timbang dan perlengkapannya yang digunakan di masyarakat yang digunakan untuk bertransaksi,” papar Mujihat.

Selain itu adanya materi pengawasan yang berkaitan dengan kemetrologian ini, kita berharap bahwa pengetahuan masyarakat akan penggunaan alat ukur takar dan timbang ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1981.

narasumber Mujihat dari UPT Metrologi Kota Depok saat memberikan materinya

“Kita berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat Kota Depok akan arti pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari hari, selain itu semakin bertambah pula kemampuan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengukuran dan ketepatan ukuran,” ujarnya.

“Kita semua berharap, setelah adanya sosialisasi ini keberadaan alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat itu sudah sesuai dengan standar kemetrologian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan,” tutupnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com