Masa Reses, Endah Winarti Sambangi Warga Kelurahan Mekarjaya

 

Depokupdate.com, Sukmajaya– Dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat masa sidang ke III tahun 2020, anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Demokrat Endah Winarti mengadakan reses di halaman kantor RW 30, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, kota Depok, Rabu (24/11/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Endah Winarti mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Baik di bidang infrastruktur, maupun di bidang sosial. Ia menjelaskan, reses merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya.

“Kegiatan Reses merupakan kewajiban dan keharusan kami untuk turun ke dapil karena kami dipilih oleh masyarakat,” ucapnya kepada depok update

Endah menjelaskan, selama masa reses dirinya akan menampung dan menyerap aspirasi maupun usulan dari masyarakat. Dimana nantinya aspirasi dan usulan dari masyarakat akan diperjuangkan untuk realisasinya.

“Ini merupakan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,”ujar nya

Ditempat yang sama lurah Mekarjaya Zainal Arifin dalam sambutannya, lebih menyoroti perkembangan Covid19 di wilayahnya.

“Hampir selama 3 minggu berturut-turut wilayah Kelurahan Mekarjaya berada diurutan ke 5 terkomfirmasi kasus Covid19. Namun alhamdulillah sudah tiga hari ini kita berada diurutan ke 19,”tegas Zainal

Untuk itu, Zainal menambahkan, apabila ada warga yang terindikasi positif Covid19 agar tidak dijauhkan dan dikucilkan.

“Oleh karena ketika salah seorang dinyatakan positif, maka dia akan jatuh secara psikologis. Untuk itu perlu kita support dari tetangga maupun warga sekitar,” tutup Zainal

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com