Maraknya Mafia Tanah Timbulkan Keresahan Pemilik Asli Tanahnya

Pada putusan 974 PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Oktober 2019 telah Inkrah dinyatakan bahwa SHGB No. 400 Menteng Dalam tersebut adalah milik para penggugat yakni Iqbal Samanokati.(*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com