Berdasarkan laporan polisi, Iqbal telah mengajukan pemblokiran atas dokumen SHGB No. 400 Menteng Dalam.
Pada putusan 974 PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Oktober 2019 telah Inkrah dinyatakan bahwa SHGB No. 400 Menteng Dalam tersebut adalah milik para penggugat yakni Iqbal Samanokati.(*)