“Iqbal tidak kenal dengan Notaris tersebut, dan tidak pernah hadir ke kantor Notaris tersebut,”
“Yang mana Akta PPJB Lunas No. 78/2018 tersebut palsu dan tidak terdaftar di kantor Notaris S,” kata Alvin kepada Awak media.
Pada 20 September 2018 diketahui Diah Respati memberikan uang senilai Rp. 2.000.000.000 dengan cara Transfer ke 4 Rekening atas nama Iqbal, Iqsan, Isyuliani dan Roliyanti yang mana masing-masing menerima Rp. 500.000.000 dengan dalih sebagai tanda jadi atas pembelian tanah.
Namun, namun menurut Alvin pada 25 September 2018 telah melakukan balik nama SHGB No. 400 Menteng Dalam. Yang mana semula atas Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak Menjadi atas nama Diah Respati Kasihaning Widi dengan berdasarkan AJB No. 98/2018 tertanggal 18 September 2018 dari Notaris dan PPAT S tanpa sepengetahuan Iqbal.
“Pada 5 dan 8 Oktober 2018 SHGB No. 400 Menteng Dalam pernah di cek di kantor BPN Jaksel oleh Notaris MN,” ujarnya.
Sebagaimana SHGB No. 400 Menteng Dalam telah beralih menjadi atas nama Diah Respati, diketahui pada 9 Oktober 2018 bahwa Dian Respati telah melakukan kesepakatan jual beli lahan tersebut dengan SS dengan harga kesepahata sebesar Rp. 42.000.000.000
“Yang mana semua Akta tersbut diterbitkan oleh Notaris MN,” ungkap Alvin
Setelah menarima uang senilai Rp. 42.000.000.000 dari SS, pada 10 Oktober 2018 Diah Respati mengirimkan dana kepada Isyuliani sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai termin pertama atas pembelian tanah dan bangunan di Jl. Prof. Supomo SH No. 50 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.