Maraknya Mafia Tanah Timbulkan Keresahan Pemilik Asli Tanahnya

“Pada 5 dan 8 Oktober 2018 SHGB No. 400 Menteng Dalam pernah di cek di kantor BPN Jaksel oleh Notaris MN,” ujarnya.

Sebagaimana SHGB No. 400 Menteng Dalam telah beralih menjadi atas nama Diah Respati, diketahui pada 9 Oktober 2018 bahwa Dian Respati telah melakukan kesepakatan jual beli lahan tersebut dengan SS dengan harga kesepahata sebesar Rp. 42.000.000.000

“Yang mana semua Akta tersbut diterbitkan oleh Notaris MN,” ungkap Alvin

Setelah menarima uang senilai Rp. 42.000.000.000 dari SS, pada 10 Oktober 2018 Diah Respati mengirimkan dana kepada Isyuliani sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai termin pertama atas pembelian tanah dan bangunan di Jl. Prof. Supomo SH No. 50 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Notaris NN membuat PPJB No. 2/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa Diah Respati akan melunasi pembayaran tanah dan bangunan sebesar Rp. 134.280.000.000 pada tanggal 10 Oktober 2018,”

Namun kata Alvin, pada 17 Oktober diketahu Diah Respati tengah berada di Singapore dan membuat surat permohonan kepada Iqbal agar diberikan waktu 3 minggu untuk melunasi dan Diah bersedia menerima sangsi atas dana yang sudah diterima oleh Iqbal hangus jika dikemudian hari terjadi kelalaian yang dilakukan oleh Dian.

Nahasnya, lagi-lagi Iqbal mendaptkan janji palsu dari Diah dan pada 7 November Notaris NN mengirimkan Vidio kepada Iqbal yang berisikan masing-masing lembaran SHGB 400 Menteng Dalam. Namun pada vidio tersebut Iqbal melihat ada coretan pada nama Iqbal dan Ishak, hal itu meninggalkan kecurigaan adanya perubahan atas nama hak milik.

“Lalu pada 12 November 2018 Klien kami mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dian Respati dengan LP/6165/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. sebab diketahui bahwa Notaris NN telah melakukan pemblokiran SHGB No. 400 Menteng Dalam dengan memerintahkan stafnya yang bernama Ibu F di BPN Jaksel,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com