Namun lebih lanjut Alvin menceritakan bahwa pada tanggal 12 September 2018 Neneng membuat tanda terima SHGB No. 400 Menteng Dalam, dengan menggunakan Kop dari Kantor NN.
Namun kata Alvin tanda terima tersebut di buat mundur menjadi tanggal 7 September 2018 disesuaikan dengan PPJB-LUNAS dari Notaris S dengan tanpa sepengetahuan Iqbal.
“Setelah diselidiki ternyata PPJB-LUNAS tanggal 07 September 2018 tersebut paslu dan tidak terdaftar di kantor Notaris S. Dan pada tanggal 12 September SHGB tersebut telah diserahkan ke BPN Jaksel guna dilakukan pengecekan. Dari tanda terima di BPN Jaksel, bahwa yang menyerahkan SHGB itu adalah Notaris MN dan yang menerima petugas loket bernama SN,” jelasnya
Diketahui pada kasus tersebut Notaris MN adalah Notaris dari SS, yang mana SS adalah pihak pembeli tanah S dari Diah Respati.
Selaku PH dari Iqbal, Alvin mencurigai adanya kejanggalan, sebab kata Alvin yang sepatutnya menyerahkan untuk melakukan pengecekan dokumen tersebut adalah Notaris NN.
“Perlu dipertanyakan kenapa dan ada apa sampai Notaris MN yang menyerahkan ke BPN Jaksel,” tanya Alvin
Tidak hanya terhenti sampai disitu, diketahui pada 18 September 2018 Dian Respati Membuat Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris dan PPAT S. Namun hal tersebut tanpa sepengetahuan Iqbal.