“Setelah diselidiki ternyata PPJB-LUNAS tanggal 07 September 2018 tersebut paslu dan tidak terdaftar di kantor Notaris S. Dan pada tanggal 12 September SHGB tersebut telah diserahkan ke BPN Jaksel guna dilakukan pengecekan. Dari tanda terima di BPN Jaksel, bahwa yang menyerahkan SHGB itu adalah Notaris MN dan yang menerima petugas loket bernama SN,” jelasnya
Diketahui pada kasus tersebut Notaris MN adalah Notaris dari SS, yang mana SS adalah pihak pembeli tanah S dari Diah Respati.
Selaku PH dari Iqbal, Alvin mencurigai adanya kejanggalan, sebab kata Alvin yang sepatutnya menyerahkan untuk melakukan pengecekan dokumen tersebut adalah Notaris NN.
“Perlu dipertanyakan kenapa dan ada apa sampai Notaris MN yang menyerahkan ke BPN Jaksel,” tanya Alvin
Tidak hanya terhenti sampai disitu, diketahui pada 18 September 2018 Dian Respati Membuat Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris dan PPAT S. Namun hal tersebut tanpa sepengetahuan Iqbal.
“Iqbal tidak kenal dengan Notaris tersebut, dan tidak pernah hadir ke kantor Notaris tersebut,”
“Yang mana Akta PPJB Lunas No. 78/2018 tersebut palsu dan tidak terdaftar di kantor Notaris S,” kata Alvin kepada Awak media.
Pada 20 September 2018 diketahui Diah Respati memberikan uang senilai Rp. 2.000.000.000 dengan cara Transfer ke 4 Rekening atas nama Iqbal, Iqsan, Isyuliani dan Roliyanti yang mana masing-masing menerima Rp. 500.000.000 dengan dalih sebagai tanda jadi atas pembelian tanah.
Namun, namun menurut Alvin pada 25 September 2018 telah melakukan balik nama SHGB No. 400 Menteng Dalam. Yang mana semula atas Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak Menjadi atas nama Diah Respati Kasihaning Widi dengan berdasarkan AJB No. 98/2018 tertanggal 18 September 2018 dari Notaris dan PPAT S tanpa sepengetahuan Iqbal.