DEPOKUPDATE.COM – Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok melarang anggotanya melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2022.
Larangan itu dikeluarkan senada dengan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Depok, bahwa warga Depok dilarang lakukan kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2022.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pemkot Depok, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 dengan tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2021-2022, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian, seperti penggunaan pengeras suara, terompet dan kembang api,” ujar Ketua Sekber Wartawan Kota Depok Tony Yusep, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, kata dia, anggota Sekber Wartawan Depok dihimbau pro aktif, mengingatkan kepada warga masyarakat, untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru 2022, secara berkerumun dan berkelompok.
“Kami juga minta anggota agar aktif mengingatkan warga sekitar rumahnya, untuk tidak lakukan perayaan malam tahun baru secara berkerumun dan berkelompok” pintanya.
Kunci keberhasilan untuk bisa keluar dari pandemi COVID-19, tandasnya, sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong.