Mal Pelayanan Publik Pemkot Depok Tetap Layani Warga saat WFH

by: YN
editor: PRM
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Antusiasme warga memadati Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok tetap tinggi pada Kamis (29/01/2026).

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis, layanan tatap muka di MPP dipastikan tetap berjalan normal untuk melayani kebutuhan administratif masyarakat.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Walaupun sebagian besar pegawai menjalankan tugas dari rumah, unit-unit layanan strategis di MPP tetap disiagakan untuk memastikan urusan perizinan dan kependudukan warga tidak terhambat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah instansi tetap membuka gerai layanannya, antara lain:

DPMPTSP: Layanan perizinan penanaman modal dan terpadu satu pintu.

BACA JUGA:  Lurah Depok Himbau Warga Aktifkan Lagi Gerakan Jumsih

Disdukcapil: Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Sosial (Dinsos): Pelayanan bantuan dan administrasi sosial.

Dinas Kesehatan (Dinkes): Layanan terkait perizinan dan administrasi kesehatan.

Penerapan pelayanan di MPP setiap hari Kamis ini secara resmi dimulai pada 29 Januari 2026. Penyesuaian ini membuktikan bahwa efisiensi anggaran melalui skema WFH tidak mengurangi komitmen Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan terjangkau bagi warganya.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku terbantu dengan tetap dibukanya MPP. Menurut mereka, kepastian jadwal pelayanan sangat krusial agar pengurusan dokumen penting tidak tertunda akibat adanya perubahan kebijakan internal pemerintah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait